<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons KPK Dituding Buru-Buru Limpahkan Perkara Hasto: Sesuai Timeline!</title><description>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah hal tersebut. Tessa malah mempertanyakan apa indikatornya sehingga disebut buru-buru merampungkan berkas perkara Hasto. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120127/respons-kpk-dituding-buru-buru-limpahkan-perkara-hasto-sesuai-timeline</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120127/respons-kpk-dituding-buru-buru-limpahkan-perkara-hasto-sesuai-timeline"/><item><title>Respons KPK Dituding Buru-Buru Limpahkan Perkara Hasto: Sesuai Timeline!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120127/respons-kpk-dituding-buru-buru-limpahkan-perkara-hasto-sesuai-timeline</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120127/respons-kpk-dituding-buru-buru-limpahkan-perkara-hasto-sesuai-timeline</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3120127/ilustrasi_kpk-4n60_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3120127/ilustrasi_kpk-4n60_large.jpeg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tudingan buru-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah hal tersebut. Tessa malah mempertanyakan apa indikatornya sehingga disebut buru-buru merampungkan berkas perkara Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, jika pihaknya bermaksud buru-buru dalam merampungkan berkas penyidikan Hasto, bisa dilakukan pada proses pengajuan gugatan praperadilan Hasto yang pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, praperadilan pertama Hasto berjalan sebagaimana mestinya hingga mendapat putusan dari majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jakarta Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tudingan buru-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah hal tersebut. Tessa malah mempertanyakan apa indikatornya sehingga disebut buru-buru merampungkan berkas perkara Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,&amp;quot; kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tessa menjelaskan, jika pihaknya bermaksud buru-buru dalam merampungkan berkas penyidikan Hasto, bisa dilakukan pada proses pengajuan gugatan praperadilan Hasto yang pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tessa menyebutkan, praperadilan pertama Hasto berjalan sebagaimana mestinya hingga mendapat putusan dari majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jakarta Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
