<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bidik Anak Eks Kakanwil Pajak soal Gratifikasi Fashion Show</title><description>Feby kini tidak berada di Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120213/kpk-bidik-anak-eks-kakanwil-pajak-soal-gratifikasi-fashion-show</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120213/kpk-bidik-anak-eks-kakanwil-pajak-soal-gratifikasi-fashion-show"/><item><title>KPK Bidik Anak Eks Kakanwil Pajak soal Gratifikasi Fashion Show</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120213/kpk-bidik-anak-eks-kakanwil-pajak-soal-gratifikasi-fashion-show</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120213/kpk-bidik-anak-eks-kakanwil-pajak-soal-gratifikasi-fashion-show</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/07/337/3120213/pajak-HO1I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Bidik Anak Eks Kakanwil Pajak soal Gratifikasi Fashion Show</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/07/337/3120213/pajak-HO1I_large.jpg</image><title>KPK Bidik Anak Eks Kakanwil Pajak soal Gratifikasi Fashion Show</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKAN memanggil anak Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Mohammad Haniv, Feby Permana. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan (terhadap Feby),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
KPK, kata Tessa, juga tidak mengetahui apakah Feby bisa menghadiri upaya pemanggilan itu nantinya. Sebab menurutnya Feby kini tidak berada di Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Terlebih lagi menurut Tessa, aturan KUHAP mengizinkan keluarga&amp;nbsp;untuk tidak memberikan keterangan jika diminta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang secara aturan KUHAP, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.&#13;
&#13;
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKAN memanggil anak Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Mohammad Haniv, Feby Permana. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan (terhadap Feby),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
KPK, kata Tessa, juga tidak mengetahui apakah Feby bisa menghadiri upaya pemanggilan itu nantinya. Sebab menurutnya Feby kini tidak berada di Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Terlebih lagi menurut Tessa, aturan KUHAP mengizinkan keluarga&amp;nbsp;untuk tidak memberikan keterangan jika diminta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang secara aturan KUHAP, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.&#13;
&#13;
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
