<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setor LHKPN, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 20 Mei 2025&amp;nbsp;</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang dilantik untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120270/setor-lhkpn-kepala-daerah-diberi-waktu-hingga-20-mei-2025-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120270/setor-lhkpn-kepala-daerah-diberi-waktu-hingga-20-mei-2025-nbsp"/><item><title>Setor LHKPN, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 20 Mei 2025&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120270/setor-lhkpn-kepala-daerah-diberi-waktu-hingga-20-mei-2025-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120270/setor-lhkpn-kepala-daerah-diberi-waktu-hingga-20-mei-2025-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/07/337/3120270/kpk-9V3r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/07/337/3120270/kpk-9V3r_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang dilantik untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka diberi batas waktu hingga 20 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei 2025,&amp;quot; kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, batas waktu itu masih merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga menjelaskan, para kepala daerah yang kini telah dilantik sebelumnya telah diwajibkan melaporkan LHKPN saat menjadi calon kepala daerah.&#13;
&#13;
Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran Kepala Daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang dilantik untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka diberi batas waktu hingga 20 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei 2025,&amp;quot; kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, batas waktu itu masih merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga menjelaskan, para kepala daerah yang kini telah dilantik sebelumnya telah diwajibkan melaporkan LHKPN saat menjadi calon kepala daerah.&#13;
&#13;
Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran Kepala Daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
