<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron Usai Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi, Pria di Jambi Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp;</title><description>Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/340/3120374/buron-usai-hamili-anak-di-bawah-umur-dan-aborsi-pria-di-jambi-ini-ditangkap-polisi-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/07/340/3120374/buron-usai-hamili-anak-di-bawah-umur-dan-aborsi-pria-di-jambi-ini-ditangkap-polisi-nbsp"/><item><title>Buron Usai Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi, Pria di Jambi Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/07/340/3120374/buron-usai-hamili-anak-di-bawah-umur-dan-aborsi-pria-di-jambi-ini-ditangkap-polisi-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/07/340/3120374/buron-usai-hamili-anak-di-bawah-umur-dan-aborsi-pria-di-jambi-ini-ditangkap-polisi-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nanang Fahrurrozi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/07/340/3120374/ilustrasi-eJEA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/07/340/3120374/ilustrasi-eJEA_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAMBI - Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A. Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional kota Sungaipenuh, Jambi Rabu (5/3/2025), pelaku dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.&#13;
&#13;
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan&amp;nbsp;&#13;
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,&amp;rdquo; kata AKP Very Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya. Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A sebagai pelakunya dan telah menjalani hukuman dan kini telah bebas. Sementara Heru Firmansyah saat itu kabur.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A. Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional kota Sungaipenuh, Jambi Rabu (5/3/2025), pelaku dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.&#13;
&#13;
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan&amp;nbsp;&#13;
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,&amp;rdquo; kata AKP Very Jumat (7/3/2025).&#13;
&#13;
Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya. Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A sebagai pelakunya dan telah menjalani hukuman dan kini telah bebas. Sementara Heru Firmansyah saat itu kabur.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
