<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Minta 3 Oknum TNI Lemaskan Badan</title><description>Sebelum pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/10/337/3120961/sidang-tuntutan-penembakan-bos-rental-mobil-hakim-minta-3-oknum-tni-lemaskan-badan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/10/337/3120961/sidang-tuntutan-penembakan-bos-rental-mobil-hakim-minta-3-oknum-tni-lemaskan-badan"/><item><title>Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Minta 3 Oknum TNI Lemaskan Badan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/10/337/3120961/sidang-tuntutan-penembakan-bos-rental-mobil-hakim-minta-3-oknum-tni-lemaskan-badan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/10/337/3120961/sidang-tuntutan-penembakan-bos-rental-mobil-hakim-minta-3-oknum-tni-lemaskan-badan</guid><pubDate>Senin 10 Maret 2025 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/10/337/3120961/penembakan-mf9R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Minta 3 Oknum TNI Lemaskan Badan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/10/337/3120961/penembakan-mf9R_large.jpg</image><title>Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Minta 3 Oknum TNI Lemaskan Badan</title></images><description>JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental&amp;nbsp;Ilyas Abdurahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Sebelum pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.&#13;
&#13;
Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa,&amp;quot; kata Arif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merespon itu, ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim kembali meminta untuk terdakwa berdiri tegap dan kembali mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan,&amp;quot; kata Arif.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Bambang, Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.&#13;
&#13;
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu justru malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.&#13;
&#13;
Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Ilyas dan keluarganya pun mengejar mobil itu.&#13;
&#13;
Belakangan saat dilakukan pengejaran, kasus ini berubah menjadi penembakan. Ilyas saat itu terbunuh oleh timah panas yang dilepaskan oleh Bambang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental&amp;nbsp;Ilyas Abdurahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Sebelum pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.&#13;
&#13;
Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa,&amp;quot; kata Arif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merespon itu, ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim kembali meminta untuk terdakwa berdiri tegap dan kembali mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan,&amp;quot; kata Arif.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Bambang, Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.&#13;
&#13;
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu justru malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.&#13;
&#13;
Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Ilyas dan keluarganya pun mengejar mobil itu.&#13;
&#13;
Belakangan saat dilakukan pengejaran, kasus ini berubah menjadi penembakan. Ilyas saat itu terbunuh oleh timah panas yang dilepaskan oleh Bambang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
