<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direktur Sepak Bola Persiba Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas</title><description>Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121471/direktur-sepak-bola-persiba-kendalikan-peredaran-narkoba-di-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121471/direktur-sepak-bola-persiba-kendalikan-peredaran-narkoba-di-lapas"/><item><title>Direktur Sepak Bola Persiba Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121471/direktur-sepak-bola-persiba-kendalikan-peredaran-narkoba-di-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121471/direktur-sepak-bola-persiba-kendalikan-peredaran-narkoba-di-lapas</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/337/3121471/narkoba-fY0j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/337/3121471/narkoba-fY0j_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,&amp;quot; kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.&#13;
&#13;
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. &amp;quot;Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian, S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, kata Mukti, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga menyisakan 69 gram.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,&amp;quot; kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.&#13;
&#13;
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. &amp;quot;Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian, S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, kata Mukti, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga menyisakan 69 gram.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
