<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Minyakita Tak Sesuai Takaran Telah Beredar di Jabodetabek</title><description>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita tak sesuai takaran telah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121527/waspada-minyakita-tak-sesuai-takaran-telah-beredar-di-jabodetabek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121527/waspada-minyakita-tak-sesuai-takaran-telah-beredar-di-jabodetabek"/><item><title>Waspada! Minyakita Tak Sesuai Takaran Telah Beredar di Jabodetabek</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121527/waspada-minyakita-tak-sesuai-takaran-telah-beredar-di-jabodetabek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/11/337/3121527/waspada-minyakita-tak-sesuai-takaran-telah-beredar-di-jabodetabek</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/337/3121527/waspada_minyakita_tak_sesuai_takaran_telah_beredar_di_jabodetabek-HyhR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada! Minyakita Tak Sesuai Takaran Telah Beredar di Jabodetabek (Foto : Okezone/Riana R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/337/3121527/waspada_minyakita_tak_sesuai_takaran_telah_beredar_di_jabodetabek-HyhR_large.jpg</image><title>Waspada! Minyakita Tak Sesuai Takaran Telah Beredar di Jabodetabek (Foto : Okezone/Riana R)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita tak sesuai takaran telah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
Hal itu menyusul pembongkaran kasus MinyaKita yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,&amp;quot; kata Helfi kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya,&amp;quot; kata Moga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita tak sesuai takaran telah banyak beredar di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
Hal itu menyusul pembongkaran kasus MinyaKita yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,&amp;quot; kata Helfi kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya,&amp;quot; kata Moga.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
