<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak, Begini Ciri-Ciri Minyakita yang Dicurangi Takarannya</title><description>Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121231/simak-begini-ciri-ciri-minyakita-yang-dicurangi-takarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121231/simak-begini-ciri-ciri-minyakita-yang-dicurangi-takarannya"/><item><title>Simak, Begini Ciri-Ciri Minyakita yang Dicurangi Takarannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121231/simak-begini-ciri-ciri-minyakita-yang-dicurangi-takarannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121231/simak-begini-ciri-ciri-minyakita-yang-dicurangi-takarannya</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 00:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/10/338/3121231/polri-dgr7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor (Foto: Putra R/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/10/338/3121231/polri-dgr7_large.jpg</image><title>Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor (Foto: Putra R/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdapat beberapa perbedaan antara Minyakita yang sesuai ketentuan dan tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila di lokasi, Senin (10/3/2025).&#13;
&#13;
Minyakita produksi tersangka berinisial TRM ini juga tidak mencantumkan net ukuran berat bersih pada kemasan. Termasuk l tidak mencantumkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produkai Minyakita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.&#13;
&#13;
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdapat beberapa perbedaan antara Minyakita yang sesuai ketentuan dan tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan,&amp;quot; kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila di lokasi, Senin (10/3/2025).&#13;
&#13;
Minyakita produksi tersangka berinisial TRM ini juga tidak mencantumkan net ukuran berat bersih pada kemasan. Termasuk l tidak mencantumkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini adalah perlindungan konsumen dengan mengurangi baku mutu dari kualitas yang diperjualbelikan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produkai Minyakita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.&#13;
&#13;
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
