<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Obat Keras Berkedok Kosmetik, Pemuda Asal Aceh Ditangkap</title><description>Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregema&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121449/jual-obat-keras-berkedok-kosmetik-pemuda-asal-aceh-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121449/jual-obat-keras-berkedok-kosmetik-pemuda-asal-aceh-ditangkap"/><item><title>Jual Obat Keras Berkedok Kosmetik, Pemuda Asal Aceh Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121449/jual-obat-keras-berkedok-kosmetik-pemuda-asal-aceh-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/11/338/3121449/jual-obat-keras-berkedok-kosmetik-pemuda-asal-aceh-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/338/3121449/penangkapan-jViO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/338/3121449/penangkapan-jViO_large.jpg</image><title>Penangkapan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BEKASI - Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Kanitreskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi mengatakan, pemuda itu ditangkap polisi, pada Selasa (11/3/2025). Mulanya polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat toko tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik,&amp;quot; ucanya dari keteranganya, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 butir tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir excimer, dan uang hasil penjualan sebesar Rp574 ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian polisi membawa pemuda tersebut berikut barang bukti ke Polsek Setu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&amp;quot; ucap Didi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Didi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BEKASI - Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Kanitreskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi mengatakan, pemuda itu ditangkap polisi, pada Selasa (11/3/2025). Mulanya polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat toko tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik,&amp;quot; ucanya dari keteranganya, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 butir tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir excimer, dan uang hasil penjualan sebesar Rp574 ribu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian polisi membawa pemuda tersebut berikut barang bukti ke Polsek Setu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&amp;quot; ucap Didi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Didi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
