<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolda Metro Pecat 4 Anggota, Terlibat Kasus Perzinahan hingga Pemalsuan</title><description>Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/12/337/3121782/kapolda-metro-pecat-4-anggota-terlibat-kasus-perzinahan-hingga-pemalsuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/12/337/3121782/kapolda-metro-pecat-4-anggota-terlibat-kasus-perzinahan-hingga-pemalsuan"/><item><title>Kapolda Metro Pecat 4 Anggota, Terlibat Kasus Perzinahan hingga Pemalsuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/12/337/3121782/kapolda-metro-pecat-4-anggota-terlibat-kasus-perzinahan-hingga-pemalsuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/12/337/3121782/kapolda-metro-pecat-4-anggota-terlibat-kasus-perzinahan-hingga-pemalsuan</guid><pubDate>Rabu 12 Maret 2025 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/12/337/3121782/kapolda_metro_jaya_irjen_karyoto-fpo9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/12/337/3121782/kapolda_metro_jaya_irjen_karyoto-fpo9_large.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; kata Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan. Sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karyoto menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PTDH lanjut dia, di ambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.&#13;
&#13;
Jenderal bintang dua itu juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; kata Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan. Sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karyoto menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
PTDH lanjut dia, di ambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.&#13;
&#13;
Jenderal bintang dua itu juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
