<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bank BJB, KPK Ungkap Selisih Pengadaan Iklan Rp222 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/13/337/3122237/kasus-bank-bjb-kpk-ungkap-selisih-pengadaan-iklan-rp222-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/13/337/3122237/kasus-bank-bjb-kpk-ungkap-selisih-pengadaan-iklan-rp222-miliar"/><item><title>Kasus Bank BJB, KPK Ungkap Selisih Pengadaan Iklan Rp222 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/13/337/3122237/kasus-bank-bjb-kpk-ungkap-selisih-pengadaan-iklan-rp222-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/13/337/3122237/kasus-bank-bjb-kpk-ungkap-selisih-pengadaan-iklan-rp222-miliar</guid><pubDate>Kamis 13 Maret 2025 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/13/337/3122237/ilustrasi_kpk-dL1E_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/13/337/3122237/ilustrasi_kpk-dL1E_large.jpg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.&#13;
&#13;
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,&amp;quot; kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp222 Milyar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan non budgeter BJB,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.&#13;
&#13;
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,&amp;quot; kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.&#13;
&#13;
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,&amp;quot; kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp222 Milyar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan non budgeter BJB,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.&#13;
&#13;
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,&amp;quot; kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
