<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digrebek, Dapat Untung Rp45 Juta Setiap Bulan</title><description>Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/13/340/3122190/produsen-minyakita-ilegal-di-banten-digrebek-dapat-untung-rp45-juta-setiap-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/13/340/3122190/produsen-minyakita-ilegal-di-banten-digrebek-dapat-untung-rp45-juta-setiap-bulan"/><item><title>Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digrebek, Dapat Untung Rp45 Juta Setiap Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/13/340/3122190/produsen-minyakita-ilegal-di-banten-digrebek-dapat-untung-rp45-juta-setiap-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/13/340/3122190/produsen-minyakita-ilegal-di-banten-digrebek-dapat-untung-rp45-juta-setiap-bulan</guid><pubDate>Kamis 13 Maret 2025 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/13/340/3122190/minyakita_di_banten_digerebek-MdlP_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Minyakita di Banten digerebek</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/13/340/3122190/minyakita_di_banten_digerebek-MdlP_large.JPG</image><title>Minyakita di Banten digerebek</title></images><description>TANGERANG - Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Adalah AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal. Dia memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.&#13;
&#13;
Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;AW adalah Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,&amp;quot;kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dikutip, Kamis (13/3/2025).&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, pelaku sudah beroperasi sejak 16 Januari 2025. Dalam sehari dia menggunakan bahan baku yang berupa minyak curah sebanyak 7 ton.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu bisa menghasilkan 800 karton/dus di mana per karton ya berisi 12 botol. Rinciannya itu 600 untuk MinyaKita 200 karton minyak Djernih,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, lanjut Wiwin, dalam pengemasannya pelaku juga telah melakukan pemalsuan. Di mana, setiap kemasan tertera 1 liter namun faktanya hanya 716 - 750 Mili liter. &amp;quot;Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,&amp;quot;terangnya.&#13;
&#13;
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati 114 dus MinyaKita dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk mengolah minyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AW disangkakan pasar berlapis.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten digrebek polisi. Satu pelaku berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Adalah AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal. Dia memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.&#13;
&#13;
Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;AW adalah Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,&amp;quot;kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dikutip, Kamis (13/3/2025).&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, pelaku sudah beroperasi sejak 16 Januari 2025. Dalam sehari dia menggunakan bahan baku yang berupa minyak curah sebanyak 7 ton.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu bisa menghasilkan 800 karton/dus di mana per karton ya berisi 12 botol. Rinciannya itu 600 untuk MinyaKita 200 karton minyak Djernih,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, lanjut Wiwin, dalam pengemasannya pelaku juga telah melakukan pemalsuan. Di mana, setiap kemasan tertera 1 liter namun faktanya hanya 716 - 750 Mili liter. &amp;quot;Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,&amp;quot;terangnya.&#13;
&#13;
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati 114 dus MinyaKita dan beberapa alat lainnya yang digunakan untuk mengolah minyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AW disangkakan pasar berlapis.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
