<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan</title><description>Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122385/hasto-didakwa-suap-rp600-juta-ke-komisioner-kpu-wahyu-setiawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122385/hasto-didakwa-suap-rp600-juta-ke-komisioner-kpu-wahyu-setiawan"/><item><title>Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122385/hasto-didakwa-suap-rp600-juta-ke-komisioner-kpu-wahyu-setiawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122385/hasto-didakwa-suap-rp600-juta-ke-komisioner-kpu-wahyu-setiawan</guid><pubDate>Jum'at 14 Maret 2025 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122385/hasto-OM7V_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122385/hasto-OM7V_large.jpg</image><title>Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa telah telah menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan,&amp;quot; ujar Jaksa di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, uang tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota dewan. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Selain suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa telah telah menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan,&amp;quot; ujar Jaksa di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, uang tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota dewan. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019-2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Selain suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
