<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan</title><description>Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122460/jaksa-typo-dalam-dakwaan-hasto-kristiyanto-penasihat-hukum-keberatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122460/jaksa-typo-dalam-dakwaan-hasto-kristiyanto-penasihat-hukum-keberatan"/><item><title>Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122460/jaksa-typo-dalam-dakwaan-hasto-kristiyanto-penasihat-hukum-keberatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122460/jaksa-typo-dalam-dakwaan-hasto-kristiyanto-penasihat-hukum-keberatan</guid><pubDate>Jum'at 14 Maret 2025 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122460/jaksa_typo_dalam_dakwaan_hasto_kristiyanto_penasihat_hukum_keberatan-5QRb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122460/jaksa_typo_dalam_dakwaan_hasto_kristiyanto_penasihat_hukum_keberatan-5QRb_large.jpg</image><title>Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau terdapat perbaikan dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Disebutkan, renvoi tersebut berupa satu huruf.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia, kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman lima, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman lima,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adanya renvoi tersebut kemudian diprotes tim hukum Hasto. Sebab, dakwaan sudah diterima pihaknya hingga sudah dibacakan di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,&amp;quot; ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,&amp;quot; kata Hakim Rios.&#13;
&#13;
Tim hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyampaikan keberatan atas itu. Menurutnya, meski satu huruf itu menyangkut HAM kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya satu huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau terdapat perbaikan dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Disebutkan, renvoi tersebut berupa satu huruf.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia, kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman lima, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman lima,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adanya renvoi tersebut kemudian diprotes tim hukum Hasto. Sebab, dakwaan sudah diterima pihaknya hingga sudah dibacakan di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,&amp;quot; ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,&amp;quot; kata Hakim Rios.&#13;
&#13;
Tim hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyampaikan keberatan atas itu. Menurutnya, meski satu huruf itu menyangkut HAM kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya satu huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
