<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN jaksel Terkait Penyitaan HP dan Buku</title><description>Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat KPK&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122581/staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-gugat-kpk-ke-pn-jaksel-terkait-penyitaan-hp-dan-buku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122581/staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-gugat-kpk-ke-pn-jaksel-terkait-penyitaan-hp-dan-buku"/><item><title>Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN jaksel Terkait Penyitaan HP dan Buku</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122581/staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-gugat-kpk-ke-pn-jaksel-terkait-penyitaan-hp-dan-buku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/14/337/3122581/staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-gugat-kpk-ke-pn-jaksel-terkait-penyitaan-hp-dan-buku</guid><pubDate>Jum'at 14 Maret 2025 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122581/ilustrasi-F8gW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/14/337/3122581/ilustrasi-F8gW_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.&#13;
&#13;
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.&#13;
&#13;
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.&#13;
&#13;
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan, &amp;nbsp;telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,&amp;rdquo; tegas &amp;nbsp;Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).&#13;
&#13;
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.&#13;
&#13;
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.&#13;
&#13;
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,&amp;quot; kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.&#13;
&#13;
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.&#13;
&#13;
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.&#13;
&#13;
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan, &amp;nbsp;telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,&amp;rdquo; tegas &amp;nbsp;Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).&#13;
&#13;
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.&#13;
&#13;
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.&#13;
&#13;
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,&amp;quot; kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
