<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain 15 Pos Kementerian, Jenderal TNI Nantinya Bisa Jabat Badan Perbatasan Nasional</title><description>DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122763/selain-15-pos-kementerian-jenderal-tni-nantinya-bisa-jabat-badan-perbatasan-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122763/selain-15-pos-kementerian-jenderal-tni-nantinya-bisa-jabat-badan-perbatasan-nasional"/><item><title>Selain 15 Pos Kementerian, Jenderal TNI Nantinya Bisa Jabat Badan Perbatasan Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122763/selain-15-pos-kementerian-jenderal-tni-nantinya-bisa-jabat-badan-perbatasan-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122763/selain-15-pos-kementerian-jenderal-tni-nantinya-bisa-jabat-badan-perbatasan-nasional</guid><pubDate>Sabtu 15 Maret 2025 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122763/tni-tKL6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Selain 15 Pos Kementerian, Jenderal TNI Nantinya Bisa Jabat Badan Perbatasan Nasional</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122763/tni-tKL6_large.jpg</image><title>Selain 15 Pos Kementerian, Jenderal TNI Nantinya Bisa Jabat Badan Perbatasan Nasional</title></images><description>JAKARTA - Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.&#13;
&#13;
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang diperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 UU dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),&amp;quot; tutur Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).&#13;
&#13;
Namun demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara&#13;
&#13;
2. Pertahanan Negara&#13;
&#13;
3. Sekretaris Militer Presiden&#13;
&#13;
4. Inteligen Negara&#13;
&#13;
5. Sandi Negara&#13;
&#13;
6. Lemhannas&#13;
&#13;
7. DPN&#13;
&#13;
8. SAR Nasional&#13;
&#13;
9. Narkotika Nasional&#13;
&#13;
10. Kelautan dan Perikanan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
11. BNPB&#13;
&#13;
12. BNPT&#13;
&#13;
13. Keamanan Laut&#13;
&#13;
14. Kejaksaan Agung&#13;
&#13;
15. Mahkamah Agung&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.&#13;
&#13;
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang diperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 UU dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),&amp;quot; tutur Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).&#13;
&#13;
Namun demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara&#13;
&#13;
2. Pertahanan Negara&#13;
&#13;
3. Sekretaris Militer Presiden&#13;
&#13;
4. Inteligen Negara&#13;
&#13;
5. Sandi Negara&#13;
&#13;
6. Lemhannas&#13;
&#13;
7. DPN&#13;
&#13;
8. SAR Nasional&#13;
&#13;
9. Narkotika Nasional&#13;
&#13;
10. Kelautan dan Perikanan&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
11. BNPB&#13;
&#13;
12. BNPT&#13;
&#13;
13. Keamanan Laut&#13;
&#13;
14. Kejaksaan Agung&#13;
&#13;
15. Mahkamah Agung&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
