<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur</title><description>Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122782/dpr-sepakat-pajurit-tni-aktif-bisa-duduk-di-16-kementerian-lembaga-di-luar-itu-harus-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122782/dpr-sepakat-pajurit-tni-aktif-bisa-duduk-di-16-kementerian-lembaga-di-luar-itu-harus-mundur"/><item><title>DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122782/dpr-sepakat-pajurit-tni-aktif-bisa-duduk-di-16-kementerian-lembaga-di-luar-itu-harus-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122782/dpr-sepakat-pajurit-tni-aktif-bisa-duduk-di-16-kementerian-lembaga-di-luar-itu-harus-mundur</guid><pubDate>Sabtu 15 Maret 2025 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122782/dpr_sepakat_pajurit_tni_aktif_bisa_duduk_di_16_kementerian_lembaga_di_luar_itu_harus_mundur-LN2K_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122782/dpr_sepakat_pajurit_tni_aktif_bisa_duduk_di_16_kementerian_lembaga_di_luar_itu_harus_mundur-LN2K_large.jpg</image><title>DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Sedianya, kalusul itu termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI&#13;
&#13;
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat itu, ia mengaku, Pemerintah dan DPR sepakat prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,&amp;quot; terang Hasanuddin di sela-sela rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran daerah perbatasan itu punya tingkat kerawanan tinggi. Atas dasar itu, ia menilai, perlu keterlibatan TNI dalam menjaga daerah perbatasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Selain Badan Pengelola Perbatasanm berikut ini 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara&#13;
2. Pertahanan Negara&#13;
3. Sekretaris Militer Presiden&#13;
4. Inteligen Negara&#13;
5. Sandi Negara&#13;
6. Lemhannas&#13;
7. DPN&#13;
8. SAR Nasional&#13;
9. Narkotika Nasional&#13;
10. Kelautan dan Perikanan&#13;
11. BNPB&#13;
12. BNPT&#13;
13. Keamanan Laut&#13;
14. Kejaksaan Agung&#13;
15. Mahkamah Agung&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Sedianya, kalusul itu termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI&#13;
&#13;
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat itu, ia mengaku, Pemerintah dan DPR sepakat prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,&amp;quot; terang Hasanuddin di sela-sela rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran daerah perbatasan itu punya tingkat kerawanan tinggi. Atas dasar itu, ia menilai, perlu keterlibatan TNI dalam menjaga daerah perbatasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,&amp;quot; terang Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
Selain Badan Pengelola Perbatasanm berikut ini 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara&#13;
2. Pertahanan Negara&#13;
3. Sekretaris Militer Presiden&#13;
4. Inteligen Negara&#13;
5. Sandi Negara&#13;
6. Lemhannas&#13;
7. DPN&#13;
8. SAR Nasional&#13;
9. Narkotika Nasional&#13;
10. Kelautan dan Perikanan&#13;
11. BNPB&#13;
12. BNPT&#13;
13. Keamanan Laut&#13;
14. Kejaksaan Agung&#13;
15. Mahkamah Agung&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
