<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI, Berantas Narkoba hingga Siber</title><description>Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122809/dpr-dan-pemerintah-pertimbangkan-perluas-tugas-tni-berantas-narkoba-hingga-siber</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122809/dpr-dan-pemerintah-pertimbangkan-perluas-tugas-tni-berantas-narkoba-hingga-siber"/><item><title>DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI, Berantas Narkoba hingga Siber</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122809/dpr-dan-pemerintah-pertimbangkan-perluas-tugas-tni-berantas-narkoba-hingga-siber</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/15/337/3122809/dpr-dan-pemerintah-pertimbangkan-perluas-tugas-tni-berantas-narkoba-hingga-siber</guid><pubDate>Sabtu 15 Maret 2025 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122809/dpr_ri-UpjJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/15/337/3122809/dpr_ri-UpjJ_large.jpg</image><title>Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.&#13;
&#13;
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, kata dia, pihaknya bersama pemerintah memperluas tugas pokok TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,&amp;quot; tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untuk mengatasi masalah narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian, yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,&amp;quot; tutur Hasanuddin.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang untuk menyesuaikan zaman. &amp;quot;Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,&amp;quot; kata Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV. Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.&#13;
&amp;nbsp;2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.&#13;
&amp;nbsp;3. Mengatasi aksi terorisme.&#13;
&amp;nbsp;4. Mengamankan wilayah perbatasan.&#13;
&amp;nbsp;5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.&#13;
&amp;nbsp;6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.&#13;
&amp;nbsp;7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.&#13;
&amp;nbsp;8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.&#13;
&amp;nbsp;9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.&#13;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.&#13;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.&#13;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.&#13;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).&#13;
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.&#13;
&#13;
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, kata dia, pihaknya bersama pemerintah memperluas tugas pokok TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,&amp;quot; tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untuk mengatasi masalah narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian, yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,&amp;quot; tutur Hasanuddin.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang untuk menyesuaikan zaman. &amp;quot;Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,&amp;quot; kata Hasanuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV. Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.&#13;
&amp;nbsp;2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.&#13;
&amp;nbsp;3. Mengatasi aksi terorisme.&#13;
&amp;nbsp;4. Mengamankan wilayah perbatasan.&#13;
&amp;nbsp;5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.&#13;
&amp;nbsp;6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.&#13;
&amp;nbsp;7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.&#13;
&amp;nbsp;8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.&#13;
&amp;nbsp;9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.&#13;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.&#13;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.&#13;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.&#13;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).&#13;
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
