<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Budi Said, MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT Antam</title><description>Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk. dalam melawan Budi Said.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/16/337/3123023/lawan-budi-said-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-pt-antam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/16/337/3123023/lawan-budi-said-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-pt-antam"/><item><title>Lawan Budi Said, MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT Antam</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/16/337/3123023/lawan-budi-said-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-pt-antam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/16/337/3123023/lawan-budi-said-ma-kabulkan-peninjauan-kembali-pt-antam</guid><pubDate>Minggu 16 Maret 2025 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/16/337/3123023/mahkamah_agung-Spjy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/16/337/3123023/mahkamah_agung-Spjy_large.jpg</image><title>Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk. dalam melawan Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan &amp;#39;crazy rich&amp;#39; asal Surabaya itu&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,&amp;quot; demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).&#13;
&#13;
Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma&amp;#39;arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.&#13;
&#13;
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. &amp;nbsp;Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.&#13;
&#13;
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk. dalam melawan Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan &amp;#39;crazy rich&amp;#39; asal Surabaya itu&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,&amp;quot; demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).&#13;
&#13;
Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma&amp;#39;arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.&#13;
&#13;
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. &amp;nbsp;Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.&#13;
&#13;
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
