<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Merak Mulai 24 Maret</title><description>Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/16/340/3122991/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-merak-mulai-24-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/16/340/3122991/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-merak-mulai-24-maret"/><item><title>Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Merak Mulai 24 Maret</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/16/340/3122991/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-merak-mulai-24-maret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/16/340/3122991/truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-merak-mulai-24-maret</guid><pubDate>Minggu 16 Maret 2025 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/16/340/3122991/truk_dilarang_melintas_merak-U0BJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk dilarang melintas Merak (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/16/340/3122991/truk_dilarang_melintas_merak-U0BJ_large.jpg</image><title>Truk dilarang melintas Merak (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
CILEGON - Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.&#13;
&#13;
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB,&amp;quot; kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pembatasan, menurut Mulya berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.&#13;
&#13;
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran tahun 2025.&#13;
&#13;
Diantaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, &amp;nbsp;Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
CILEGON - Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.&#13;
&#13;
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB,&amp;quot; kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pembatasan, menurut Mulya berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.&#13;
&#13;
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran tahun 2025.&#13;
&#13;
Diantaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak.&#13;
&#13;
Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, &amp;nbsp;Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
