<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Rampungkan Penyidikan Mbak Ita dan Suaminya</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/17/337/3123309/kpk-rampungkan-penyidikan-mbak-ita-dan-suaminya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/17/337/3123309/kpk-rampungkan-penyidikan-mbak-ita-dan-suaminya"/><item><title>KPK Rampungkan Penyidikan Mbak Ita dan Suaminya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/17/337/3123309/kpk-rampungkan-penyidikan-mbak-ita-dan-suaminya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/17/337/3123309/kpk-rampungkan-penyidikan-mbak-ita-dan-suaminya</guid><pubDate>Senin 17 Maret 2025 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/17/337/3123309/mbak_ita_dan_suaminya_alwin_basri-7X5P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/17/337/3123309/mbak_ita_dan_suaminya_alwin_basri-7X5P_large.jpg</image><title> Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik kemudian melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap dua dari Penyidik kepada JPU,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mereka, pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, keempat tersangka diduga terlibat dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik kemudian melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap dua dari Penyidik kepada JPU,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mereka, pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, keempat tersangka diduga terlibat dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
