<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar</title><description>Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/18/337/3123571/awas-hoax-polri-kabar-soal-tilang-bisa-sita-kendaraan-tidak-benar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/18/337/3123571/awas-hoax-polri-kabar-soal-tilang-bisa-sita-kendaraan-tidak-benar"/><item><title>Awas Hoax! Polri: Kabar soal Tilang Bisa Sita Kendaraan Tidak Benar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/18/337/3123571/awas-hoax-polri-kabar-soal-tilang-bisa-sita-kendaraan-tidak-benar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/18/337/3123571/awas-hoax-polri-kabar-soal-tilang-bisa-sita-kendaraan-tidak-benar</guid><pubDate>Selasa 18 Maret 2025 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/18/337/3123571/tilang-kcOY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/18/337/3123571/tilang-kcOY_large.jpg</image><title>Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan. Informasi tersebut marak beredar di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Info yang beredar adalah tidak benar,&amp;quot; kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kabar tentang aturan tilang terbaru itu ramai di media sosial X. Terlihat dari unggahan akun @tanyarlfes disebutkan bahwa kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya aturan baru yang menyebut bahwa Polri bisa menyita kendaraan milik masyarakat saat penilangan. Informasi tersebut marak beredar di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Info yang beredar adalah tidak benar,&amp;quot; kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Slamet menegaskan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kabar tentang aturan tilang terbaru itu ramai di media sosial X. Terlihat dari unggahan akun @tanyarlfes disebutkan bahwa kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Slamet menegaskan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, Slamet menjelaskan data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
