<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Ilegal, Tanpa Izin dan Tak Sesuai Standar</title><description>Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/18/338/3123494/polisi-bongkar-praktik-produksi-minyakita-ilegal-tanpa-izin-dan-tak-sesuai-standar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/18/338/3123494/polisi-bongkar-praktik-produksi-minyakita-ilegal-tanpa-izin-dan-tak-sesuai-standar"/><item><title>Polisi Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Ilegal, Tanpa Izin dan Tak Sesuai Standar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/18/338/3123494/polisi-bongkar-praktik-produksi-minyakita-ilegal-tanpa-izin-dan-tak-sesuai-standar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/18/338/3123494/polisi-bongkar-praktik-produksi-minyakita-ilegal-tanpa-izin-dan-tak-sesuai-standar</guid><pubDate>Selasa 18 Maret 2025 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/18/338/3123494/polisi_bongkar_praktik_produksi_minyakita_ilegal-giFJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Ilegal (foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/18/338/3123494/polisi_bongkar_praktik_produksi_minyakita_ilegal-giFJ_large.jpg</image><title>Polisi Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Ilegal (foto: okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Zulkan Sipayung menuturkan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (12/3) yang berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,&amp;quot; kata Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Arfan menuturkan, dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menemukan minyak yang sudah dikemas dalam keadaan tidak sesuai standar yang seharusnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia berkata, mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,&amp;quot; ungkapnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman termasuk pemeriksaan saksi terkait temuan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik ilegal produksi dan pengepakan Minyakita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Zulkan Sipayung menuturkan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (12/3) yang berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,&amp;quot; kata Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Arfan menuturkan, dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menemukan minyak yang sudah dikemas dalam keadaan tidak sesuai standar yang seharusnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia berkata, mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,&amp;quot; ungkapnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman termasuk pemeriksaan saksi terkait temuan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
