<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi</title><description>Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123827/usut-dugaan-korupsi-pdns-kejari-jakpus-bakal-periksa-70-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123827/usut-dugaan-korupsi-pdns-kejari-jakpus-bakal-periksa-70-saksi"/><item><title>Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123827/usut-dugaan-korupsi-pdns-kejari-jakpus-bakal-periksa-70-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123827/usut-dugaan-korupsi-pdns-kejari-jakpus-bakal-periksa-70-saksi</guid><pubDate>Rabu 19 Maret 2025 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/19/338/3123827/ilustrasi-ThfM_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/19/338/3123827/ilustrasi-ThfM_large.jpeg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024.&#13;
&#13;
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (19/3/2025).&#13;
&#13;
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi sejak tanggal 17-18 Maret lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat&#13;
&#13;
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.&#13;
&#13;
Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.&#13;
&#13;
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.&#13;
&#13;
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024.&#13;
&#13;
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,&amp;rdquo; kata dia, Rabu (19/3/2025).&#13;
&#13;
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi sejak tanggal 17-18 Maret lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat&#13;
&#13;
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.&#13;
&#13;
Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.&#13;
&#13;
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.&#13;
&#13;
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
