<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Getok Remaja Pakai Airsoft Gun, Pria Ini Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal</title><description>Pria berinisial AH, yang getok kepala remaja dengan airsoft gun di Citeureup, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Citereup.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123993/getok-remaja-pakai-airsoft-gun-pria-ini-jadi-tersangka-dan-dijerat-2-pasal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123993/getok-remaja-pakai-airsoft-gun-pria-ini-jadi-tersangka-dan-dijerat-2-pasal"/><item><title>Getok Remaja Pakai Airsoft Gun, Pria Ini Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123993/getok-remaja-pakai-airsoft-gun-pria-ini-jadi-tersangka-dan-dijerat-2-pasal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/19/338/3123993/getok-remaja-pakai-airsoft-gun-pria-ini-jadi-tersangka-dan-dijerat-2-pasal</guid><pubDate>Rabu 19 Maret 2025 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/19/338/3123993/penjara-MBP0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelaku aniaya (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/19/338/3123993/penjara-MBP0_large.jpg</image><title>Penangkapan pelaku aniaya (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
BOGOR - Pria berinisial AH, yang getok kepala remaja dengan airsoft gun di Citeureup, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Citereup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Udah, udah kita tetapkan tersangka kita tahan di Polsek,&amp;quot; kata Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, Rabu (19/3/2025).&#13;
&#13;
Kata dia, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perilindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang dikenakannya 351 dan atau nanti Pasal Perlindungan Anak. Kalau 351 (ancaman) 5 tahun, kalau perlindungan anaknya 10 tahun,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait kepemilikan airsoft gun, tambah Ari, tersangka memang memiliki izin. Tetapi, sudah lama tidak diurus atau tidak diperpanjang oleh AH.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada, cuma kemarin pada saat dicek katanya udah gak pernah diperpanjang diurus. Cuma tetap gak boleh digunakan untuk itu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di samping itu, terkait korban informasi terakhir yang diterimanya masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka di bagian kepala yang dialaminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi malam masih di rawat. Hari ini saya belum tahu, belum diperiksa karena masih dirawat. Baru ibu, temannya yang kemarin ikut bangunin sahur sama yang bawa ke rumah sakit,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, remaja yang masih berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Minggu 16 Maret 2025.&#13;
&#13;
Tersangka yang diketahui berinisial AH itu diduga tak terima karena terganggu dengan suara berisik dari korban yang membangunkan sahur. Dari situ, pelaku memukul kepala korban dengan senjata airsoft gun.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
BOGOR - Pria berinisial AH, yang getok kepala remaja dengan airsoft gun di Citeureup, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Citereup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Udah, udah kita tetapkan tersangka kita tahan di Polsek,&amp;quot; kata Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, Rabu (19/3/2025).&#13;
&#13;
Kata dia, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perilindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang dikenakannya 351 dan atau nanti Pasal Perlindungan Anak. Kalau 351 (ancaman) 5 tahun, kalau perlindungan anaknya 10 tahun,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait kepemilikan airsoft gun, tambah Ari, tersangka memang memiliki izin. Tetapi, sudah lama tidak diurus atau tidak diperpanjang oleh AH.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada, cuma kemarin pada saat dicek katanya udah gak pernah diperpanjang diurus. Cuma tetap gak boleh digunakan untuk itu,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di samping itu, terkait korban informasi terakhir yang diterimanya masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka di bagian kepala yang dialaminya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi malam masih di rawat. Hari ini saya belum tahu, belum diperiksa karena masih dirawat. Baru ibu, temannya yang kemarin ikut bangunin sahur sama yang bawa ke rumah sakit,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, remaja yang masih berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Minggu 16 Maret 2025.&#13;
&#13;
Tersangka yang diketahui berinisial AH itu diduga tak terima karena terganggu dengan suara berisik dari korban yang membangunkan sahur. Dari situ, pelaku memukul kepala korban dengan senjata airsoft gun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
