<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Negara Merugi Rp782 Miliar</title><description>Adapun dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124361/kortas-tipikor-polri-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pabrik-gula-ptpn-xi-negara-merugi-rp782-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124361/kortas-tipikor-polri-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pabrik-gula-ptpn-xi-negara-merugi-rp782-miliar"/><item><title>Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Negara Merugi Rp782 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124361/kortas-tipikor-polri-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pabrik-gula-ptpn-xi-negara-merugi-rp782-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124361/kortas-tipikor-polri-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pabrik-gula-ptpn-xi-negara-merugi-rp782-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Maret 2025 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124361/kakortas_tipikor_polri_irjen_cahyono_wibowo-We3p_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Okezone/Riana.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124361/kakortas_tipikor_polri_irjen_cahyono_wibowo-We3p_large.jpg</image><title>Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Okezone/Riana.</title></images><description>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Perkara ini menyebabkan negara sebesar Rp782 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.&#13;
&#13;
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap, kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,&amp;quot; kata Cahyono kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cahyono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Di sisi lain, kata dia, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,&amp;quot; kata Cahyono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cahyono mengatakan, selain dugaan praktik korupsi, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap sejumlah pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Perkara ini menyebabkan negara sebesar Rp782 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.&#13;
&#13;
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkap, kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,&amp;quot; kata Cahyono kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cahyono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Di sisi lain, kata dia, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,&amp;quot; kata Cahyono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cahyono mengatakan, selain dugaan praktik korupsi, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap sejumlah pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
