<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Dua Tersangka terkait Kasus LPEI</title><description>Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124423/kpk-tahan-dua-tersangka-terkait-kasus-lpei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124423/kpk-tahan-dua-tersangka-terkait-kasus-lpei"/><item><title>KPK Tahan Dua Tersangka terkait Kasus LPEI</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124423/kpk-tahan-dua-tersangka-terkait-kasus-lpei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124423/kpk-tahan-dua-tersangka-terkait-kasus-lpei</guid><pubDate>Kamis 20 Maret 2025 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124423/tersangka_korupsi_lpei-UrGn_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka korupsi LPEI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124423/tersangka_korupsi_lpei-UrGn_large.JPG</image><title>Tersangka korupsi LPEI</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.&#13;
&#13;
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.&#13;
&#13;
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
