<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita 24 Aset terkait Kasus LPEI, Nilainya Rp882,5 Miliar</title><description>Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124469/kpk-sita-24-aset-terkait-kasus-lpei-nilainya-rp882-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124469/kpk-sita-24-aset-terkait-kasus-lpei-nilainya-rp882-5-miliar"/><item><title>KPK Sita 24 Aset terkait Kasus LPEI, Nilainya Rp882,5 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124469/kpk-sita-24-aset-terkait-kasus-lpei-nilainya-rp882-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/20/337/3124469/kpk-sita-24-aset-terkait-kasus-lpei-nilainya-rp882-5-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Maret 2025 23:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124469/ilustrasi-vwkU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/20/337/3124469/ilustrasi-vwkU_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap 24 aset terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebanyak 22 aset (yang disita) di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT (zona nilai tanah) &amp;nbsp;senilai Rp. 882.546.180.000,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka. Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.&#13;
&#13;
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap 24 aset terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebanyak 22 aset (yang disita) di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT (zona nilai tanah) &amp;nbsp;senilai Rp. 882.546.180.000,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka. Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.&#13;
&#13;
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
