<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di Ruang Sidang, Hasto Siap Bacakan Nota Keberatan</title><description>ekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/21/337/3124544/tiba-di-ruang-sidang-hasto-siap-bacakan-nota-keberatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/21/337/3124544/tiba-di-ruang-sidang-hasto-siap-bacakan-nota-keberatan"/><item><title>Tiba di Ruang Sidang, Hasto Siap Bacakan Nota Keberatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/21/337/3124544/tiba-di-ruang-sidang-hasto-siap-bacakan-nota-keberatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/21/337/3124544/tiba-di-ruang-sidang-hasto-siap-bacakan-nota-keberatan</guid><pubDate>Jum'at 21 Maret 2025 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/21/337/3124544/hasto-zSUK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/21/337/3124544/hasto-zSUK_large.jpg</image><title>Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. &amp;nbsp;Ia memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Hasto tiba di ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendukung Hasto di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye&#13;
&#13;
Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP. &amp;nbsp;Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang se-ragam berupa rompi oranye.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.&amp;nbsp;Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.&#13;
&#13;
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. &amp;nbsp;Ia memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Hasto tiba di ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pendukung Hasto di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye&#13;
&#13;
Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP. &amp;nbsp;Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang se-ragam berupa rompi oranye.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.&amp;nbsp;Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.&#13;
&#13;
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
