<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Video Aksi Premanismenya Viral, Jagoan Cikiwul Curiga Ada Penghianat di Ormasnya</title><description>Polisi menangkap Suhada (47), pria yang melakukan aksi premanisme pemalakan ke perusahaan di Kota Bekasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/22/338/3124902/video-aksi-premanismenya-viral-jagoan-cikiwul-curiga-ada-penghianat-di-ormasnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/22/338/3124902/video-aksi-premanismenya-viral-jagoan-cikiwul-curiga-ada-penghianat-di-ormasnya"/><item><title>Video Aksi Premanismenya Viral, Jagoan Cikiwul Curiga Ada Penghianat di Ormasnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/22/338/3124902/video-aksi-premanismenya-viral-jagoan-cikiwul-curiga-ada-penghianat-di-ormasnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/22/338/3124902/video-aksi-premanismenya-viral-jagoan-cikiwul-curiga-ada-penghianat-di-ormasnya</guid><pubDate>Sabtu 22 Maret 2025 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/22/338/3124902/kasat_reskrim_polres_metro_bekasi_kota_kompol_binsar_hatorangan_sianturi-j5Qn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/22/338/3124902/kasat_reskrim_polres_metro_bekasi_kota_kompol_binsar_hatorangan_sianturi-j5Qn_large.jpg</image><title> Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BEKASI - Polisi menangkap Suhada (47), pria yang melakukan aksi premanisme pemalakan ke perusahaan di Kota Bekasi. Suhada mengaku tak mengetahui bagaimana video itu bisa viral lantaran dirinya mengaku sebagai Jagoan Cikiwul.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, Suhada saat itu datang bersama tiga temannya yaitu M, A dan D. Aksi cekcok Suhada dengan salah satu sekuriti kemudian direkam temannya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berawal dari pada saat tersangka berkomunikasi dengan pihak sekuriti, Saudara M ini memvideokan,&amp;quot; ucap Binsar kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Video itu pun dibagikan kepada grup WhatsApp salah satu ormas cabang Bantargebang. Suhada dan M merupakan salah satu anggota ormas dan grup itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak lama setelah video itu dibagikan ke grup, video itu justru viral di media sosial. Mereka pun saling curiga ada penghianat dalam grup tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak tahu bagaimana video itu viral keluar dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga,&amp;quot; tambah Binsar.&#13;
&#13;
Karena video itu semakin menyebar, Suhada pun melarikan diri ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pelarian Suhada tercium pihak kepolisian hingga ditangkap kurang dari 12 jam setelah viral.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BEKASI - Polisi menangkap Suhada (47), pria yang melakukan aksi premanisme pemalakan ke perusahaan di Kota Bekasi. Suhada mengaku tak mengetahui bagaimana video itu bisa viral lantaran dirinya mengaku sebagai Jagoan Cikiwul.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, Suhada saat itu datang bersama tiga temannya yaitu M, A dan D. Aksi cekcok Suhada dengan salah satu sekuriti kemudian direkam temannya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berawal dari pada saat tersangka berkomunikasi dengan pihak sekuriti, Saudara M ini memvideokan,&amp;quot; ucap Binsar kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Video itu pun dibagikan kepada grup WhatsApp salah satu ormas cabang Bantargebang. Suhada dan M merupakan salah satu anggota ormas dan grup itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak lama setelah video itu dibagikan ke grup, video itu justru viral di media sosial. Mereka pun saling curiga ada penghianat dalam grup tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak tahu bagaimana video itu viral keluar dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga,&amp;quot; tambah Binsar.&#13;
&#13;
Karena video itu semakin menyebar, Suhada pun melarikan diri ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pelarian Suhada tercium pihak kepolisian hingga ditangkap kurang dari 12 jam setelah viral.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
