<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh! Perwira Polisi dan Anak Buahnya Dipecat karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis</title><description>Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/23/337/3125117/heboh-perwira-polisi-dan-anak-buahnya-dipecat-karena-lakukan-hubungan-seksual-sesama-jenis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/23/337/3125117/heboh-perwira-polisi-dan-anak-buahnya-dipecat-karena-lakukan-hubungan-seksual-sesama-jenis"/><item><title>Heboh! Perwira Polisi dan Anak Buahnya Dipecat karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/23/337/3125117/heboh-perwira-polisi-dan-anak-buahnya-dipecat-karena-lakukan-hubungan-seksual-sesama-jenis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/23/337/3125117/heboh-perwira-polisi-dan-anak-buahnya-dipecat-karena-lakukan-hubungan-seksual-sesama-jenis</guid><pubDate>Minggu 23 Maret 2025 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/23/337/3125117/viral-KPf0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Polisi Dipecat/antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/23/337/3125117/viral-KPf0_large.jpg</image><title>Ilustrasi Polisi Dipecat/antara</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),&amp;nbsp;Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan, kedua polisi&amp;nbsp;itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,&amp;rdquo; kata Henry, Minggu (23/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.&#13;
&#13;
Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Dua anggota kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),&amp;nbsp;Brigpol P dan Ipda H diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan, kedua polisi&amp;nbsp;itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3) lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,&amp;rdquo; kata Henry, Minggu (23/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hal yang memberatkan yakni ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.&#13;
&#13;
Kemudian untuk Ipda H, lanjut Henry, dia merupakan personel Ditlantas Polda NTT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
