<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP</title><description>Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/24/337/3125415/komisi-iii-pastikan-kejagung-tetap-miliki-kewenangan-tangani-kasus-korupsi-di-ruu-kuhap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/24/337/3125415/komisi-iii-pastikan-kejagung-tetap-miliki-kewenangan-tangani-kasus-korupsi-di-ruu-kuhap"/><item><title>Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/24/337/3125415/komisi-iii-pastikan-kejagung-tetap-miliki-kewenangan-tangani-kasus-korupsi-di-ruu-kuhap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/24/337/3125415/komisi-iii-pastikan-kejagung-tetap-miliki-kewenangan-tangani-kasus-korupsi-di-ruu-kuhap</guid><pubDate>Senin 24 Maret 2025 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/24/337/3125415/ketua_komisi_iii_dpr_ri_habiburokhman-iGyK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Okezone/Felldy.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/24/337/3125415/ketua_komisi_iii_dpr_ri_habiburokhman-iGyK_large.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Okezone/Felldy.</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), tetap akan memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di Tipikor,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).&#13;
&#13;
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dimana, dalam rancangan tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Ham berat.&#13;
&#13;
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.&amp;quot;Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan Tipikor menurut KUHAP yang baru,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,&amp;quot; tutur dia melanjutkan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), tetap akan memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di Tipikor,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).&#13;
&#13;
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dimana, dalam rancangan tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Ham berat.&#13;
&#13;
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.&amp;quot;Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan Tipikor menurut KUHAP yang baru,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,&amp;quot; tutur dia melanjutkan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
