<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Surat Minta THR dari Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polsek Menteng</title><description>Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/24/338/3125444/viral-surat-minta-thr-dari-anggota-polisi-begini-penjelasan-polsek-menteng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/24/338/3125444/viral-surat-minta-thr-dari-anggota-polisi-begini-penjelasan-polsek-menteng"/><item><title>Viral Surat Minta THR dari Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polsek Menteng</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/24/338/3125444/viral-surat-minta-thr-dari-anggota-polisi-begini-penjelasan-polsek-menteng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/24/338/3125444/viral-surat-minta-thr-dari-anggota-polisi-begini-penjelasan-polsek-menteng</guid><pubDate>Senin 24 Maret 2025 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/24/338/3125444/viral_surat_berkop_polsek_menteng-FEZA_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Viral surat berkop Polsek Menteng</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/24/338/3125444/viral_surat_berkop_polsek_menteng-FEZA_large.JPG</image><title>Viral surat berkop Polsek Menteng</title></images><description>JAKARTA - Viral di media sosial adanya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam surat itu.&#13;
&#13;
Merespons hal itu, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menegaskan bahwa kop surat dan stempel bukan keluaran dari Polsek Menteng.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,&amp;rdquo; kata Rezha, kepada wartawan Senin (24/3/2025).&#13;
&#13;
Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Viral di media sosial adanya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam surat itu.&#13;
&#13;
Merespons hal itu, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menegaskan bahwa kop surat dan stempel bukan keluaran dari Polsek Menteng.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,&amp;rdquo; kata Rezha, kepada wartawan Senin (24/3/2025).&#13;
&#13;
Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
