<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tampang Kopda Basarsyah, Pelaku Tunggal Penembakan 3 Anggota Polisi di Lampung</title><description>Kopral Dua (Kopda) Basarsyah penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125809/tampang-kopda-basarsyah-pelaku-tunggal-penembakan-3-anggota-polisi-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125809/tampang-kopda-basarsyah-pelaku-tunggal-penembakan-3-anggota-polisi-di-lampung"/><item><title>Tampang Kopda Basarsyah, Pelaku Tunggal Penembakan 3 Anggota Polisi di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125809/tampang-kopda-basarsyah-pelaku-tunggal-penembakan-3-anggota-polisi-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125809/tampang-kopda-basarsyah-pelaku-tunggal-penembakan-3-anggota-polisi-di-lampung</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125809/kapda_basarsyah-Mkiv_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kopda Basarsyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125809/kapda_basarsyah-Mkiv_large.JPG</image><title>Kopda Basarsyah</title></images><description>LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.&#13;
&#13;
Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri,&amp;quot; ungkap Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.&#13;
&#13;
Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri,&amp;quot; ungkap Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
