<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi</title><description>Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125820/dpr-belum-terima-surpres-ruu-polri-puan-yang-beredar-bukan-draf-resmi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125820/dpr-belum-terima-surpres-ruu-polri-puan-yang-beredar-bukan-draf-resmi"/><item><title>DPR Belum Terima Surpres RUU Polri, Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125820/dpr-belum-terima-surpres-ruu-polri-puan-yang-beredar-bukan-draf-resmi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125820/dpr-belum-terima-surpres-ruu-polri-puan-yang-beredar-bukan-draf-resmi</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125820/dpr-r4aY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125820/dpr-r4aY_large.jpg</image><title>Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,&amp;quot; kata Puan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. &amp;quot;Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Legislator PDIP itu memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kami tegaskan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyebut, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,&amp;quot; kata Puan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. &amp;quot;Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Legislator PDIP itu memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kami tegaskan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
