<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125905/usut-korupsi-impor-gula-kejagung-periksa-eks-dirjen-perdagangan-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125905/usut-korupsi-impor-gula-kejagung-periksa-eks-dirjen-perdagangan-dalam-negeri"/><item><title>Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125905/usut-korupsi-impor-gula-kejagung-periksa-eks-dirjen-perdagangan-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125905/usut-korupsi-impor-gula-kejagung-periksa-eks-dirjen-perdagangan-dalam-negeri</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125905/korupsi-dzVp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125905/korupsi-dzVp_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. &amp;quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menilai Tom diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.&#13;
&#13;
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. &amp;quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menilai Tom diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.&#13;
&#13;
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
