<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Taspen, KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen. Uang tersebut disita dari korporasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125924/kasus-taspen-kpk-sita-rp150-miliar-dari-korporasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125924/kasus-taspen-kpk-sita-rp150-miliar-dari-korporasi"/><item><title>Kasus Taspen, KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125924/kasus-taspen-kpk-sita-rp150-miliar-dari-korporasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/337/3125924/kasus-taspen-kpk-sita-rp150-miliar-dari-korporasi</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125924/ilustrasi-TJHO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/337/3125924/ilustrasi-TJHO_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen. Uang tersebut disita dari korporasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang ratusan miliar itu. Menurutnya, uang tersebut diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut pihaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK dalam kasus ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif PT. Taspen. Uang tersebut disita dari korporasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang ratusan miliar itu. Menurutnya, uang tersebut diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut pihaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK dalam kasus ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
