<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Anggota Polsek Menteng Di-Patsus Buntut Minta THR</title><description>Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR)&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125693/polisi-anggota-polsek-menteng-di-patsus-buntut-minta-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125693/polisi-anggota-polsek-menteng-di-patsus-buntut-minta-thr"/><item><title>Polisi Anggota Polsek Menteng Di-Patsus Buntut Minta THR</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125693/polisi-anggota-polsek-menteng-di-patsus-buntut-minta-thr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125693/polisi-anggota-polsek-menteng-di-patsus-buntut-minta-thr</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/338/3125693/polisi_anggota_polsek_menteng_di_patsus_buntut_minta_thr-dr7D_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Anggota Polsek Menteng Di-Patsus Buntut Minta THR (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/338/3125693/polisi_anggota_polsek_menteng_di_patsus_buntut_minta_thr-dr7D_large.jpg</image><title>Polisi Anggota Polsek Menteng Di-Patsus Buntut Minta THR (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa anggota tersebut dipatsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,&amp;rdquo; kata Rezha, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rezha menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat atas atas inisiatif dari anggota tersebut. Aipda Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam surat itu.&#13;
&#13;
Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa anggota tersebut dipatsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,&amp;rdquo; kata Rezha, Selasa (25/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rezha menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat atas atas inisiatif dari anggota tersebut. Aipda Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,&amp;rdquo; tulis keterangan dalam surat itu.&#13;
&#13;
Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
