<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Kopral Dua (Kopda) Basarsyah terancam dijerat pasal berlapis. Hal itu usai Kopda Basar ditetapkan sebagian tersangka penembakan tiga anggota Polisi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125844/tembak-mati-3-polisi-tersangka-oknum-tni-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125844/tembak-mati-3-polisi-tersangka-oknum-tni-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125844/tembak-mati-3-polisi-tersangka-oknum-tni-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/25/338/3125844/tembak-mati-3-polisi-tersangka-oknum-tni-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Selasa 25 Maret 2025 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/25/338/3125844/kapolda_lampung-041N_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Lampung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/25/338/3125844/kapolda_lampung-041N_large.JPG</image><title>Kapolda Lampung</title></images><description>LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah terancam dijerat pasal berlapis. Hal itu usai Kopda Basar ditetapkan sebagian tersangka penembakan tiga anggota Polisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengaku telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam LP (laporan polisi),&amp;nbsp; pelaku penembakan adalah kopda B dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban,&amp;quot; ujar Mayjend TNI Eka Wijaya saat konferensi pers ungkap kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata Eka Wijaya, Kopda Basar juga disangkakan melanggar&amp;nbsp;Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan hukum dua anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik itu juga kan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara satu oknum anggota TNI Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya,&amp;nbsp;tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah terancam dijerat pasal berlapis. Hal itu usai Kopda Basar ditetapkan sebagian tersangka penembakan tiga anggota Polisi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengaku telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam LP (laporan polisi),&amp;nbsp; pelaku penembakan adalah kopda B dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban,&amp;quot; ujar Mayjend TNI Eka Wijaya saat konferensi pers ungkap kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, kata Eka Wijaya, Kopda Basar juga disangkakan melanggar&amp;nbsp;Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan hukum dua anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik itu juga kan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara satu oknum anggota TNI Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya,&amp;nbsp;tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
