<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batasi Penggunaan Medsos, Menkomdigi: 5,5 Juta Anak Terpapar Pornografi</title><description>Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/28/337/3126925/batasi-penggunaan-medsos-menkomdigi-5-5-juta-anak-terpapar-pornografi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/28/337/3126925/batasi-penggunaan-medsos-menkomdigi-5-5-juta-anak-terpapar-pornografi"/><item><title>Batasi Penggunaan Medsos, Menkomdigi: 5,5 Juta Anak Terpapar Pornografi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/28/337/3126925/batasi-penggunaan-medsos-menkomdigi-5-5-juta-anak-terpapar-pornografi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/28/337/3126925/batasi-penggunaan-medsos-menkomdigi-5-5-juta-anak-terpapar-pornografi</guid><pubDate>Jum'at 28 Maret 2025 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/28/337/3126925/menkomdigi_meutya_hafid-TwiP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Okezone/Binti.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/28/337/3126925/menkomdigi_meutya_hafid-TwiP_large.jpg</image><title>Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Okezone/Binti.</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk merespons anak-anak yang semakin rentan terpapar konten negatif di medsos. Apalagi, menurut data ditemukan kasus pornografi anak sebanyak 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5,5 juta lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,&amp;rdquo; kata Meutya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Meutya pun mengatakan bahwa angka ini merupakan terbesar keempat di dunia. Selanjutnya, sebanyak 48% anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online, hingga judi online yang mengkhawatirkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Meutya pun mengatakan jika inisiasi ini aturan pembatasan medsos ini juga merupakan komitmen Indonesia dalam Forum G20. &amp;ldquo;Inisiasi PP tentang tata kelola digital untuk perlindungan anak oleh Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 saat Presidensi Indonesia di tahun 2022,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya pada tahun 2024, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menjadi payung hukum utama dari PP ini,&amp;rdquo; pungkas Meutya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk merespons anak-anak yang semakin rentan terpapar konten negatif di medsos. Apalagi, menurut data ditemukan kasus pornografi anak sebanyak 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5,5 juta lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,&amp;rdquo; kata Meutya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Meutya pun mengatakan bahwa angka ini merupakan terbesar keempat di dunia. Selanjutnya, sebanyak 48% anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online, hingga judi online yang mengkhawatirkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Meutya pun mengatakan jika inisiasi ini aturan pembatasan medsos ini juga merupakan komitmen Indonesia dalam Forum G20. &amp;ldquo;Inisiasi PP tentang tata kelola digital untuk perlindungan anak oleh Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 saat Presidensi Indonesia di tahun 2022,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya pada tahun 2024, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menjadi payung hukum utama dari PP ini,&amp;rdquo; pungkas Meutya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
