<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah, Agen Travel Dipolisikan !</title><description>Dia menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/28/338/3126974/kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-tiket-umrah-agen-travel-dipolisikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/28/338/3126974/kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-tiket-umrah-agen-travel-dipolisikan"/><item><title>Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah, Agen Travel Dipolisikan !</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/28/338/3126974/kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-tiket-umrah-agen-travel-dipolisikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/28/338/3126974/kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-tiket-umrah-agen-travel-dipolisikan</guid><pubDate>Jum'at 28 Maret 2025 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/28/338/3126974/viral-My8B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penipuan/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/28/338/3126974/viral-My8B_large.jpg</image><title>Ilustrasi Penipuan/okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tiga perusahaan travel melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT. WMW &amp;nbsp;ke Polda Metro Jaya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.&#13;
&#13;
Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui &amp;nbsp;PT. WMW sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid,&amp;rdquo; ujar Andi, Jumat (28/3/2025).&#13;
&#13;
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui PT WMW dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang kemudian diperiksa ke maskapai. Hasilnya, hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sementara 40 lainnya tidak terverifikasi,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Dia menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.&#13;
&#13;
Selain PT WDI, PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umrah yang tidak terealisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umrah yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,&amp;quot; ujar Andi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum laporan ini, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena tidak ada itikad baik dari pihak WMW, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; tambah Andi.&#13;
&#13;
Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Laporan tiga Perusahaan travet itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WMW belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tiga perusahaan travel melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT. WMW &amp;nbsp;ke Polda Metro Jaya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.&#13;
&#13;
Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui &amp;nbsp;PT. WMW sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid,&amp;rdquo; ujar Andi, Jumat (28/3/2025).&#13;
&#13;
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui PT WMW dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang kemudian diperiksa ke maskapai. Hasilnya, hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sementara 40 lainnya tidak terverifikasi,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Dia menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.&#13;
&#13;
Selain PT WDI, PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umrah yang tidak terealisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umrah yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,&amp;quot; ujar Andi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelum laporan ini, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena tidak ada itikad baik dari pihak WMW, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya,&amp;quot; tambah Andi.&#13;
&#13;
Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Laporan tiga Perusahaan travet itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.&#13;
&#13;
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WMW belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
