<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025</title><description>Menhub mengatakan ada 2 pelabuhan tambahan yang siap dioperasikan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/01/337/3127616/dua-pelabuhan-tambahan-disiapkan-dukung-kelancaran-arus-balik-lebaran-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/01/337/3127616/dua-pelabuhan-tambahan-disiapkan-dukung-kelancaran-arus-balik-lebaran-2025"/><item><title>Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/01/337/3127616/dua-pelabuhan-tambahan-disiapkan-dukung-kelancaran-arus-balik-lebaran-2025</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/01/337/3127616/dua-pelabuhan-tambahan-disiapkan-dukung-kelancaran-arus-balik-lebaran-2025</guid><pubDate>Selasa 01 April 2025 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/01/337/3127616/dua_pelabuhan_tambahan_disiapkan_dukung_kelancaran_arus_balik_lebaran_2025-snj3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025 (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/01/337/3127616/dua_pelabuhan_tambahan_disiapkan_dukung_kelancaran_arus_balik_lebaran_2025-snj3_large.jpg</image><title>Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025 (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan ada 2 pelabuhan tambahan yang siap dioperasikan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 di ruas penyeberangan Sumatera - Jawa. Kedua pelabuhan itu adalah Pelabuhan PT WIKA Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi.&#13;
&#13;
Kedua pelabuhan itu akan dioperasikan secara darurat saja. Ketika pelabuhan eksisting seperti Bakauheni dinilai sudah cukup padat melayani pada puncak arus balik lebaran yang akan jatuh pada 6 April mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita menyiapkan semua tahapan, dari mulai kita clustering, ada delaying sistem, dan buffer zone, pelabuhan tambahan, itu adalah bagian dari kita mengantisipasi segala sesuatunya supaya bisa berjalan dengan baik,&amp;quot; ujar Menhub saat meninjau pelabuhan Bakauheni, Senin 31 Maret 2025, malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Menjelaskan selama arus mudik lebaran 2025 di sektor angkutan penyeberangan Bakauheni - Merak akan dilakukan clustering kendaraan yang akan menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.&#13;
&#13;
Selama arus balik, penumpang pejalan kaki, kendaraan &amp;nbsp;bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan Vlb tujuan Jawa mulai hari Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni (Lintasan Bakauheni- Merak).&#13;
&#13;
Sedangkan kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu - Bojonegara).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi,&amp;quot; tulis ketentuan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pemerintah selama penyelenggaraan arus mudik dan balik 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I Sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.&#13;
&#13;
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; &amp;nbsp;Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.&#13;
&#13;
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan ada 2 pelabuhan tambahan yang siap dioperasikan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 di ruas penyeberangan Sumatera - Jawa. Kedua pelabuhan itu adalah Pelabuhan PT WIKA Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi.&#13;
&#13;
Kedua pelabuhan itu akan dioperasikan secara darurat saja. Ketika pelabuhan eksisting seperti Bakauheni dinilai sudah cukup padat melayani pada puncak arus balik lebaran yang akan jatuh pada 6 April mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita menyiapkan semua tahapan, dari mulai kita clustering, ada delaying sistem, dan buffer zone, pelabuhan tambahan, itu adalah bagian dari kita mengantisipasi segala sesuatunya supaya bisa berjalan dengan baik,&amp;quot; ujar Menhub saat meninjau pelabuhan Bakauheni, Senin 31 Maret 2025, malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Menjelaskan selama arus mudik lebaran 2025 di sektor angkutan penyeberangan Bakauheni - Merak akan dilakukan clustering kendaraan yang akan menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.&#13;
&#13;
Selama arus balik, penumpang pejalan kaki, kendaraan &amp;nbsp;bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan Vlb tujuan Jawa mulai hari Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni (Lintasan Bakauheni- Merak).&#13;
&#13;
Sedangkan kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu - Bojonegara).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi,&amp;quot; tulis ketentuan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pemerintah selama penyelenggaraan arus mudik dan balik 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I Sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.&#13;
&#13;
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; &amp;nbsp;Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.&#13;
&#13;
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
