<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dasco soal Revisi UU Polri: Tunggu Saja!</title><description>Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/02/337/3127909/dasco-soal-revisi-uu-polri-tunggu-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/02/337/3127909/dasco-soal-revisi-uu-polri-tunggu-saja"/><item><title>Dasco soal Revisi UU Polri: Tunggu Saja!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/02/337/3127909/dasco-soal-revisi-uu-polri-tunggu-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/02/337/3127909/dasco-soal-revisi-uu-polri-tunggu-saja</guid><pubDate>Rabu 02 April 2025 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/02/337/3127909/dpr-X8Ch_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok )</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/02/337/3127909/dpr-X8Ch_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok )</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dasco memberi sinyal UU Polri berpotensi direvisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi begini kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,&amp;rdquo; kata Dasco usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta, Rabu (2/4/2025).&#13;
&#13;
Dasco menerangkan, sejumlah undang-undang itu nantinya akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR. Sebelum masa reses, lanjut dia, DPR telah sepakat ada kebijakan yang baru tentang pembahasan undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Puan menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial. &amp;quot;Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,&amp;quot; kata Puan seusai Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.&#13;
&#13;
Puan juga menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres RUU Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,&amp;quot; ujar putri dari Megawati Soekarnoputri ini.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dasco memberi sinyal UU Polri berpotensi direvisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi begini kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,&amp;rdquo; kata Dasco usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta, Rabu (2/4/2025).&#13;
&#13;
Dasco menerangkan, sejumlah undang-undang itu nantinya akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR. Sebelum masa reses, lanjut dia, DPR telah sepakat ada kebijakan yang baru tentang pembahasan undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Puan menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial. &amp;quot;Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,&amp;quot; kata Puan seusai Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.&#13;
&#13;
Puan juga menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres RUU Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,&amp;quot; ujar putri dari Megawati Soekarnoputri ini.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
