<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Kades Minta THR Rp165 Juta: Sama Kayak Preman Bekasi</title><description>Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Ade Endang Saripudin diduga meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada sejumlah pengusaha.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/02/525/3127880/dedi-mulyadi-bakal-proses-hukum-kades-minta-thr-rp165-juta-sama-kayak-preman-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/02/525/3127880/dedi-mulyadi-bakal-proses-hukum-kades-minta-thr-rp165-juta-sama-kayak-preman-bekasi"/><item><title>Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Kades Minta THR Rp165 Juta: Sama Kayak Preman Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/02/525/3127880/dedi-mulyadi-bakal-proses-hukum-kades-minta-thr-rp165-juta-sama-kayak-preman-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/02/525/3127880/dedi-mulyadi-bakal-proses-hukum-kades-minta-thr-rp165-juta-sama-kayak-preman-bekasi</guid><pubDate>Rabu 02 April 2025 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/02/525/3127880/thr-R3Jq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/02/525/3127880/thr-R3Jq_large.jpg</image><title>Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi perihal Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada sejumlah pengusaha.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, bahwa yang dilakukan Kades tersebut bersifat permintaan. Pada saat di Subang, Bekasi dan daerah lainnya, ia menginstruksikan agar dilakukan penangkapan lantaran ia menilai tindakan itu merupakan premanisme.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya cenderung ya Kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan,&amp;rdquo; kata Dedi Mulyadi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat terkait hal tersebut. Di sisi lain, ia menjelaskan secara hierarki, Kades merupakan tanggung jawab Bupati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kades Klapanunggal Minta Maaf&#13;
&#13;
Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin mengirim surat permintaan THR ke perusahaan sebesar Rp165 juta. Selain THR, uang ratusan juta itu juga untuk kegiatan halal bihalal.&#13;
&#13;
Surat permintaan THR itu langsung viral di media sosial. Dalam surat tersebut terdapat rincian salah satunya THR akan dibagikan sebanyak 200 amplop dan masing-masing amplop berisi Rp500 ribu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ironisnya, surat permintaan THR memakai surat berkop resmi Pemkab Bogor. Tak butuh lama, Pemkab Bogor langsung meminta Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf karena meresahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,&amp;quot; ujar Ade, Minggu 30 Maret 2025.&#13;
&#13;
Menurut dia, surat edaran tersebut sebenarnya hanya imbauan. Setelah dikecam warganet dan ditegur Pemkab Bogor, Ade meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menarik kembali surat edaran tersebut. Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi perihal Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada sejumlah pengusaha.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, bahwa yang dilakukan Kades tersebut bersifat permintaan. Pada saat di Subang, Bekasi dan daerah lainnya, ia menginstruksikan agar dilakukan penangkapan lantaran ia menilai tindakan itu merupakan premanisme.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya cenderung ya Kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan,&amp;rdquo; kata Dedi Mulyadi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat terkait hal tersebut. Di sisi lain, ia menjelaskan secara hierarki, Kades merupakan tanggung jawab Bupati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kades Klapanunggal Minta Maaf&#13;
&#13;
Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin mengirim surat permintaan THR ke perusahaan sebesar Rp165 juta. Selain THR, uang ratusan juta itu juga untuk kegiatan halal bihalal.&#13;
&#13;
Surat permintaan THR itu langsung viral di media sosial. Dalam surat tersebut terdapat rincian salah satunya THR akan dibagikan sebanyak 200 amplop dan masing-masing amplop berisi Rp500 ribu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ironisnya, surat permintaan THR memakai surat berkop resmi Pemkab Bogor. Tak butuh lama, Pemkab Bogor langsung meminta Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf karena meresahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,&amp;quot; ujar Ade, Minggu 30 Maret 2025.&#13;
&#13;
Menurut dia, surat edaran tersebut sebenarnya hanya imbauan. Setelah dikecam warganet dan ditegur Pemkab Bogor, Ade meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menarik kembali surat edaran tersebut. Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
