<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/03/337/3128077/kapolri-tegaskan-jurnalis-asing-tanpa-skk-bisa-bertugas-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/03/337/3128077/kapolri-tegaskan-jurnalis-asing-tanpa-skk-bisa-bertugas-di-indonesia"/><item><title>Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/03/337/3128077/kapolri-tegaskan-jurnalis-asing-tanpa-skk-bisa-bertugas-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/03/337/3128077/kapolri-tegaskan-jurnalis-asing-tanpa-skk-bisa-bertugas-di-indonesia</guid><pubDate>Kamis 03 April 2025 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/03/337/3128077/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-tWCj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/03/337/3128077/kapolri_jenderal_listyo_sigit_prabowo-tWCj_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolri menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa di terbitkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,&amp;quot; kata Listyo kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, dalam penerbitan SKK &amp;nbsp;jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024.&#13;
&#13;
Kemudian, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wil rawan konflik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolri menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa di terbitkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,&amp;quot; kata Listyo kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, dalam penerbitan SKK &amp;nbsp;jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024.&#13;
&#13;
Kemudian, memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yg sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wil rawan konflik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpol ini di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
