<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nunggak 3 Bulan Angsuran Motor, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal</title><description>Seorang pria berinisial MD (43) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal, di Jalan Dr Harun II, Kota Baru&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3128902/nunggak-3-bulan-angsuran-motor-pria-ini-nekat-bikin-laporan-palsu-jadi-korban-begal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3128902/nunggak-3-bulan-angsuran-motor-pria-ini-nekat-bikin-laporan-palsu-jadi-korban-begal"/><item><title>Nunggak 3 Bulan Angsuran Motor, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3128902/nunggak-3-bulan-angsuran-motor-pria-ini-nekat-bikin-laporan-palsu-jadi-korban-begal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3128902/nunggak-3-bulan-angsuran-motor-pria-ini-nekat-bikin-laporan-palsu-jadi-korban-begal</guid><pubDate>Selasa 08 April 2025 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/07/340/3128902/kasus_penggelapan-l0nO_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Penggelapan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/07/340/3128902/kasus_penggelapan-l0nO_large.png</image><title>Kasus Penggelapan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial MD (43) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal, di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Warga Sukabumi, Bandarlampung itu ditangkap anggota Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025).&#13;
&#13;
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku membuat laporan kehilangan sepeda motor.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur pada Kamis 3 April 2025. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,&amp;quot; ujar Kurmen, Senin (7/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kurmen melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial MD (43) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu mengaku menjadi korban begal, di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Warga Sukabumi, Bandarlampung itu ditangkap anggota Polsek Tanjung Karang Timur pada Jumat (4/4/2025).&#13;
&#13;
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, penangkapan itu berawal pelaku membuat laporan kehilangan sepeda motor.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur pada Kamis 3 April 2025. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,&amp;quot; ujar Kurmen, Senin (7/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kurmen melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
