<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tega! Pria Ini Lempar Teman ke Sungai dan Bawa Kabur Motornya</title><description>Seorang pria berinisial RK (22) nekat merampas sepeda motor milik teman dekatnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya dan melempar korban ke sungai. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3129112/tega-pria-ini-lempar-teman-ke-sungai-dan-bawa-kabur-motornya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3129112/tega-pria-ini-lempar-teman-ke-sungai-dan-bawa-kabur-motornya"/><item><title>Tega! Pria Ini Lempar Teman ke Sungai dan Bawa Kabur Motornya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3129112/tega-pria-ini-lempar-teman-ke-sungai-dan-bawa-kabur-motornya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/08/340/3129112/tega-pria-ini-lempar-teman-ke-sungai-dan-bawa-kabur-motornya</guid><pubDate>Selasa 08 April 2025 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/08/340/3129112/pencurian-mvcC_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencurian (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/08/340/3129112/pencurian-mvcC_large.png</image><title>Kasus Pencurian (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial RK (22) nekat merampas sepeda motor milik teman dekatnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya dan melempar korban ke sungai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.&#13;
&#13;
Pelaku yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu ditangkap pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB.&#13;
&#13;
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa perampasan itu berawal saat pelaku dan korban inisial MU (37) sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hubungan korban dan pelaku ini teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram,&amp;quot; ujar Yusvin, Selasa (8/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusvin menyebutkan, saat melintas di jalanan sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, pelaku juga menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dan handphone merk Oppo A535 warna putih milik korban.&#13;
&#13;
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar guna ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal dari laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di Kotabumi, Lampung Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial RK (22) nekat merampas sepeda motor milik teman dekatnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya dan melempar korban ke sungai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.&#13;
&#13;
Pelaku yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu ditangkap pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB.&#13;
&#13;
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa perampasan itu berawal saat pelaku dan korban inisial MU (37) sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hubungan korban dan pelaku ini teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram,&amp;quot; ujar Yusvin, Selasa (8/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusvin menyebutkan, saat melintas di jalanan sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, pelaku juga menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dan handphone merk Oppo A535 warna putih milik korban.&#13;
&#13;
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar guna ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal dari laporan korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di Kotabumi, Lampung Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
