<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria yang Aniaya Sadis 2 Balita Anak Pacarnya di Jakut Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/09/338/3129401/pria-yang-aniaya-sadis-2-balita-anak-pacarnya-di-jakut-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/09/338/3129401/pria-yang-aniaya-sadis-2-balita-anak-pacarnya-di-jakut-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Pria yang Aniaya Sadis 2 Balita Anak Pacarnya di Jakut Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/09/338/3129401/pria-yang-aniaya-sadis-2-balita-anak-pacarnya-di-jakut-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/09/338/3129401/pria-yang-aniaya-sadis-2-balita-anak-pacarnya-di-jakut-ditetapkan-tersangka-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Rabu 09 April 2025 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/09/338/3129401/ilustrasi_penangkapan-GxnT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/09/338/3129401/ilustrasi_penangkapan-GxnT_large.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Statusnya sudah tersangka,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).&#13;
&#13;
Benny menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita terapkan terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. Kita lapis lagi pasalnya dengan Pasal 351 penganiayaan KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Benny menerangkan, pria tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur. &amp;ldquo;Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Benny menambahkan, pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan berupa penamparan hingga membenturkan kepala korban ke tembok. &amp;ldquo;Kemudian si pelaku emosi. (Pelaku) juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Benny mengatakan kasus terungkap pada Sabtu (5/4) lalu. Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari tetangga korban lantaran mendengar suara tangisan anak korban.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Statusnya sudah tersangka,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).&#13;
&#13;
Benny menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita terapkan terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. Kita lapis lagi pasalnya dengan Pasal 351 penganiayaan KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Benny menerangkan, pria tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur. &amp;ldquo;Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Benny menambahkan, pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan berupa penamparan hingga membenturkan kepala korban ke tembok. &amp;ldquo;Kemudian si pelaku emosi. (Pelaku) juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Benny mengatakan kasus terungkap pada Sabtu (5/4) lalu. Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari tetangga korban lantaran mendengar suara tangisan anak korban.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
