<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Polisi Bunuh Bayinya, Ibu dan Nenek Korban Histeris: Kamu Pembunuh!</title><description>Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/10/337/3129659/kasus-polisi-bunuh-bayinya-ibu-dan-nenek-korban-histeris-kamu-pembunuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/10/337/3129659/kasus-polisi-bunuh-bayinya-ibu-dan-nenek-korban-histeris-kamu-pembunuh"/><item><title>Kasus Polisi Bunuh Bayinya, Ibu dan Nenek Korban Histeris: Kamu Pembunuh!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/10/337/3129659/kasus-polisi-bunuh-bayinya-ibu-dan-nenek-korban-histeris-kamu-pembunuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/10/337/3129659/kasus-polisi-bunuh-bayinya-ibu-dan-nenek-korban-histeris-kamu-pembunuh</guid><pubDate>Kamis 10 April 2025 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/10/337/3129659/polisi_bunuh_bayinya-zmU7_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bunuh bayinya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/10/337/3129659/polisi_bunuh_bayinya-zmU7_large.JPG</image><title>Polisi bunuh bayinya</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) angggota Polda Jateng pembunuh bayinya sendiri resmi digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).&#13;
&#13;
Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus). Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang.&#13;
&#13;
Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!&amp;rdquo; kata NJP dan nenek korban.&#13;
&#13;
Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun, dia tak berkata sepataah katapun.&#13;
&#13;
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya, helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi sidang. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman &amp;amp; Co tampak ada di dalam; M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.&#13;
&#13;
Wartawan yang meliput di sana, dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.&#13;
&#13;
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,&amp;rdquo; kata Kombes Artanto.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.&#13;
&#13;
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.&#13;
&#13;
Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa (18/3/2025), namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4/2025), juga ditunda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,&amp;rdquo; tambah Kombes Artanto.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) angggota Polda Jateng pembunuh bayinya sendiri resmi digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).&#13;
&#13;
Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus). Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang.&#13;
&#13;
Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!&amp;rdquo; kata NJP dan nenek korban.&#13;
&#13;
Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun, dia tak berkata sepataah katapun.&#13;
&#13;
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya, helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi sidang. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman &amp;amp; Co tampak ada di dalam; M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.&#13;
&#13;
Wartawan yang meliput di sana, dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.&#13;
&#13;
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,&amp;rdquo; kata Kombes Artanto.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.&#13;
&#13;
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.&#13;
&#13;
Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa (18/3/2025), namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4/2025), juga ditunda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,&amp;rdquo; tambah Kombes Artanto.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
