<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Banten Gelar Perkara Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Siapa Jadi Tersangka?</title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3129911/kejati-banten-gelar-perkara-kasus-korupsi-sampah-di-tangsel-siapa-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3129911/kejati-banten-gelar-perkara-kasus-korupsi-sampah-di-tangsel-siapa-jadi-tersangka"/><item><title>Kejati Banten Gelar Perkara Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Siapa Jadi Tersangka?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3129911/kejati-banten-gelar-perkara-kasus-korupsi-sampah-di-tangsel-siapa-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3129911/kejati-banten-gelar-perkara-kasus-korupsi-sampah-di-tangsel-siapa-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 11 April 2025 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/11/338/3129911/korupsi-RCHz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/11/338/3129911/korupsi-RCHz_large.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Total kerugian negara akibat korupsi disebutkan mencapai Rp25 miliar.&#13;
&#13;
Gelar perkara itu dilakukan Kamis 10 April 2025, atau sekira 2 bulan sejak dimulainya penyidikan pada 3 Februari 2025. Terakhir tercatat ada lebih dari 37 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini (Kamis) mau ekspos kasus itu,&amp;quot; terang Kepala Kejati (Kajati) Banten, Siswanto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia belum membeberkan apakah hasil ekspos akan segera menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas praktik rasuah itu. Menurutnya, jika sudah ada penetapan tersangka maka akan menyusul diumumkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau penetapan tersangka pasti kita publis,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan &amp;nbsp;pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan PT EPP.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.&#13;
&#13;
Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.&#13;
</description><content:encoded>TANGSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Total kerugian negara akibat korupsi disebutkan mencapai Rp25 miliar.&#13;
&#13;
Gelar perkara itu dilakukan Kamis 10 April 2025, atau sekira 2 bulan sejak dimulainya penyidikan pada 3 Februari 2025. Terakhir tercatat ada lebih dari 37 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini (Kamis) mau ekspos kasus itu,&amp;quot; terang Kepala Kejati (Kajati) Banten, Siswanto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia belum membeberkan apakah hasil ekspos akan segera menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas praktik rasuah itu. Menurutnya, jika sudah ada penetapan tersangka maka akan menyusul diumumkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau penetapan tersangka pasti kita publis,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya total mencapai sekira Rp75,9 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan &amp;nbsp;pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan PT EPP.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.&#13;
&#13;
Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
